INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempersiapkan langkah tegas sebagai respons terhadap meningkatnya aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum di wilayah ibu kota. Salah satu bentuk sanksi yang dipertimbangkan adalah pelarangan penggunaan layanan transportasi publik milik pemerintah daerah.

Langkah ini merupakan respons langsung atas perusakan aset-aset publik yang dinilai merugikan masyarakat luas dan mengganggu operasional layanan. Pemprov DKI ingin memastikan bahwa setiap tindakan perusakan fasilitas umum mendapatkan konsekuensi yang setimpal.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara eksplisit menyatakan perlunya penerapan tindakan keras untuk menciptakan efek jera yang signifikan bagi para perusak fasilitas publik. Hal ini disampaikan sebagai penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah.

Menurut rencana yang disusun, pelaku yang terbukti melakukan vandalisme berpotensi besar dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses terhadap berbagai layanan transportasi umum. Ini mencakup moda transportasi seperti Transjakarta dan sarana lain yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI.

"Tindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan fasilitas publik," tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan pembatasan akses transportasi umum ini diharapkan dapat menekan secara signifikan angka kejadian vandalisme di seluruh wilayah Jakarta. Pembatasan mobilitas dianggap sebagai hukuman yang memiliki dampak langsung terhadap pelaku.

"Pembatasan akses transportasi umum akan menjadi hukuman yang cukup efektif bagi pelaku," tambah Pramono Anung mengenai harapan dari penerapan kebijakan baru tersebut.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk perusakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan publik. Hal ini termasuk insiden vandalisme yang baru-baru ini terjadi pada fasilitas penting.

Sebagai salah satu contoh kasus konkret, Pemprov DKI menyoroti aksi vandalisme pada lift Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Lenteng Agung di Jakarta Selatan. Fasilitas tersebut mengalami kerusakan parah akibat pencurian dan pemotongan kabel listrik pada awal Juni 2026.