Infotren.id - Kabar perceraian antara aktor Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran dalam putusannya, majelis hakim menyebut Paula sebagai “istri durhaka” atau nusyuz. Istilah ini mengacu pada perilaku istri yang dianggap tidak menaati suami tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat Islam.

Salah satu alasan utama di balik predikat tersebut adalah terbuktinya perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven. Dalam persidangan, Baim Wong menghadirkan ratusan bukti dan sejumlah saksi yang memperkuat tuduhannya. Paula dinyatakan terbukti berselingkuh dengan Nico Surya, teman dekat Baim Wong.

Pihak humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebut bahwa majelis hakim mengamini adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven. Hal ini menjadi faktor krusial dalam putusan cerai yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Dampak hukum dari status nusyuz tidak hanya mencoreng reputasi, tetapi juga mempengaruhi hak-hak Paula pasca perceraian. Majelis hakim menyatakan bahwa ibu dua anak tersebut tidak berhak menerima nafkah madliyah (nafkah selama pernikahan) dan nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), karena dianggap melanggar kewajiban sebagai istri.

Namun, berdasarkan hukum Islam, Paula masih berhak menerima nafkah mut’ah (nafkah penghibur) sebesar Rp1 miliar. Hak ini tetap diberikan meskipun ia dinyatakan bersalah, karena merupakan bentuk tanggung jawab moral dari suami kepada istri setelah berakhirnya hubungan pernikahan.

iklan sidebar-1

Sebelum keputusan cerai ditetapkan, Paula Verhoeven sempat menggugat balik Baim Wong terkait hak asuh anak dan tuntutan nafkah sebesar Rp4,4 miliar. Namun, tuntutan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan, mengingat statusnya sebagai istri yang bersalah dalam perkara ini.***