ads
PBHI Desak Komisi Yudisial Awasi Serius Proses Peninjauan Kembali Alex Denni

PBHI Desak Komisi Yudisial Awasi Serius Proses Peninjauan Kembali Alex Denni

Smallest Font
Largest Font

Infotren.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengajukan permintaan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni, mantan pejabat Kementerian PAN-RB. Hal ini tercermin dalam surat yang dikirim PBHI kepada Ketua KY, Amzulian Rifai, pada 4 Februari 2025.

PBHI meminta agar KY memantau Mahkamah Agung (MA) yang sedang menangani perkara PK Alex Denni, terutama terkait keterlambatan berkas perkara yang sudah dua kali dikirimkan sejak Desember 2024 namun belum diterima oleh Kepaniteraan MA. Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran prinsip peradilan yang cepat dan efisien.

Julius Ibrani, Ketua PBHI, menilai bahwa lambatnya proses hukum ini menunjukkan adanya hambatan dalam sistem peradilan yang harusnya berjalan dengan cepat dan efisien. "Berkas PK yang belum diterima oleh Kepaniteraan MA merupakan bentuk undue delay yang bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat dan murah," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan pedoman Mahkamah Agung, berkas PK seharusnya sudah diterima dalam waktu 30 hari setelah persidangan selesai. Namun, lebih dari dua bulan setelah pengajuan pertama, perkara Alex Denni belum tercatat di sistem informasi Mahkamah Agung (SIPP), yang menambah ketidakjelasan terhadap kasus ini.

Kondisi ini, menurut Julius, juga berpotensi menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam hukum. "Tidak adanya transparansi mengenai perkara ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, PBHI mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai mengapa berkas perkara Alex Denni belum diterima oleh Kepaniteraan MA meski sudah lebih dari dua bulan sejak pengiriman pertama.

PBHI juga mengharapkan agar KY tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah diambil.

"Kami meminta agar KY mempublikasikan hasil pengawasan yang dilakukan agar transparansi dalam proses hukum dapat terjaga," ujar Julius.

Selain soal lambatnya proses PK, PBHI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Alex Denni, termasuk tidak adanya publikasi mengenai putusan yang sudah dijatuhkan di tingkat pengadilan pertama, banding, dan kasasi. Julius juga menyoroti fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima salinan putusan kasasi meski sudah dieksekusi pada Juli 2024.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads