Dugaan Pelanggaran TKDN di Proyek EPC South Sonoro, Pemerintah Ancam Beri Sanksi Tegas!
BisnisMarket – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas, termasuk di proyek-proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan kontraktor EPC. Salah satu yang mendapat sorotan tajam adalah proyek EPC South Sonoro, yang dikerjakan oleh KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang diduga tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, semua kontraktor dalam kegiatan hulu migas wajib memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi administratif, bagi KKKS yang melanggar ketentuan,” tegas Dadan, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah media nasional memberitakan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban TKDN pada proyek EPC South Sonoro yang dilaksanakan oleh konsorsium kontraktor PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. Proyek yang melibatkan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan hulu migas ini dikabarkan masih menggunakan produk impor, meskipun banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyediakan produk sejenis.
PT Daeshin Flange Fitting Industri, sebuah perusahaan dalam negeri, telah mengajukan protes terhadap konsorsium Timas-Pratiwi terkait penggunaan produk impor dalam proyek ini. Pada 27 Agustus 2024, PT Daeshin mengirimkan surat protes, yang dilanjutkan dengan pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024. Namun, setelah beberapa bulan, perusahaan ini belum mendapatkan respons yang memadai sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirimkan surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, yang tembusannya disampaikan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, serta Dirut Pertamina dan PHE. Namun, hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Masalah serupa juga terjadi di proyek hilir migas, seperti di proyek Pusri-IIIB yang dikerjakan oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Di sini, ditemukan bahwa konsorsium kontraktor menggunakan produk impor, meskipun produk yang sama dapat dipasok oleh perusahaan dalam negeri. PT Trimitra Wahana Sukses (TWS) mengirimkan surat kepada PT Pusri Palembang pada 6 Januari 2025, yang mengungkapkan bahwa pipa Carbon Steel & Welded Pipe yang digunakan dalam proyek tersebut diimpor dari luar negeri.
Proyek Pusri III B, yang bernilai Rp10,5 triliun, menimbulkan kejanggalan karena banyak perusahaan lokal yang memiliki kemampuan untuk menyuplai produk-produk tersebut. Praktik impor dalam proyek ini jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk mendorong daya saing industri nasional.
Kementerian Perindustrian melalui Kepala P3DN, Heru Kustanto, juga memberikan pernyataan yang menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti pelanggaran terhadap kewajiban TKDN. Heru menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil BUMN yang terlibat dalam pelanggaran ini untuk diberikan klarifikasi dan tindakan tegas.
Pemerintah berharap melalui sanksi tegas ini, proyek-proyek migas baik hulu maupun hilir dapat lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, yang akan memperkuat industri manufaktur di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pelaku industri lokal untuk berkembang.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow