DPR RI Bahas Perubahan UU Lalu Lintas, Soroti Overdimensi, Overload, dan Kesejahteraan Sopir

DPR RI Bahas Perubahan UU Lalu Lintas, Soroti Overdimensi, Overload, dan Kesejahteraan Sopir

Smallest Font
Largest Font

BisnisMarket– Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar diskusi terkait perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Naskah Akademik, Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.

Acara ini turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Komisi V DPR RI, seperti Adi Setiawan, S.H., M.E.CDEV, dan Akhmad Aulawi, S.H., M.H. Hadir pula jajaran pengurus Pusat Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI) yang diwakili Presiden APSI, DR (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., bersama Desti Erliana Pratiwi, S.Ne., S.H., M., Chairulsyah, S.H., dan Marulloh.

Dalam pemaparannya, Presiden APSI, yang akrab disapa Karaeng Akbar, menyoroti persoalan overdimensi dan overload (ODOL) yang merugikan banyak pihak, terutama para sopir.

“Sopir sering dijadikan pihak yang disalahkan atas kecelakaan di jalan. Padahal, banyak kecelakaan terjadi karena pemilik barang memaksa kendaraan tetap beroperasi meskipun melanggar aturan ODOL,” ujarnya pada Kamis (23/1/2025).

Karaeng Akbar menjelaskan, dampak ODOL tidak hanya merugikan sopir secara fisik maupun finansial, tetapi juga masyarakat umum.

Kerusakan jalan akibat ODOL memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran hingga Rp4,7 triliun per tahun, terutama di wilayah Pantura.

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk hal lain yang lebih produktif,” tegasnya.

Selain itu, APSI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hubungan kerja yang jelas bagi para sopir.

“Tidak boleh ada penyelundupan hukum dalam bentuk hubungan kemitraan yang sejatinya merugikan sopir,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi bagi pelanggar ODOL.

“Sanksi dalam Pasal 307 dan Pasal 50 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum cukup memberikan efek jera. Perubahan UU ini harus mencakup penegasan tanggung jawab pengusaha, sopir, dan pemerintah,” tegas Karaeng Akbar.

Presiden APSI turut mengajukan usulan terkait kesejahteraan sopir, seperti upah layak, akses perumahan, pendidikan bagi keluarga sopir, dan kemudahan kredit kendaraan dengan bunga rendah.

“Pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi pengusaha kecil dan menengah, seperti pembebasan pajak suku cadang dan tarif yang transparan,” tambahnya.

Badan Keahlian DPR RI menyatakan bahwa masukan dari APSI akan menjadi bagian dari penyusunan Naskah Akademik dan rancangan perubahan UU.

“Kami berkomitmen menyusun regulasi yang lebih fokus, terarah, dan komprehensif demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu Tenaga Ahli Komisi V.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Ajie Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow