ASN Jakarta Sibuk Soal Urusan Poligami, Bagaimana Pelayanan Terhadap Warganya?
BisnisMarket— Dunia media sosial kembali riuh setelah terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mempermudah prosedur poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025 ini, menuai kontroversi di tengah publik.
Pasalnya, di tengah sorotan terhadap lambannya pelayanan publik, aturan ini dianggap sebagai langkah tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Menurut aturan tersebut, ASN yang ingin menambah istri diwajibkan memenuhi berbagai syarat, seperti mendapatkan persetujuan tertulis dari istri sah, menunjukkan bukti penghasilan cukup, dan melampirkan surat keterangan dokter.
Tidak hanya itu, ASN juga harus mendapatkan izin dari atasan langsung dan pengadilan. Meski syaratnya cukup ketat, publik mempertanyakan prioritas kebijakan ini.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta yang menyusun rancangan Pergub ini membela aturan tersebut.
“Kami hanya mengakomodasi kebutuhan ASN dengan tetap memastikan tata cara yang transparan dan sesuai hukum,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov DKI belum memberikan tanggapan resmi terhadap polemik ini.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow